Category: HUKUM & KRIMINAL

  • Edar Sabu dan Ekstasi H Warga Karmen Ditangkap, Puluhan Gram BB Diamankan

    Edar Sabu dan Ekstasi H Warga Karmen Ditangkap, Puluhan Gram BB Diamankan

    Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sarolangun.

    SAROLANGUN, driv.penajambi.co/ – Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sarolangun Polda Jambi, pada Selasa (7/4/2026) siang.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo.

    Sebelumnya dilakukan penangkapan Tim Rajawali Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun, menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    Dari laporan tersebut IPTU Heri Cipta bersama tim, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya Sabu dengan berat bruto 19,18 gram, Ekstasi dengan berat bruto 15,50 gram (puluhan butir), Timbangan digital.

    Alat hisap (pipet dan kaca pirek), Plastik klip, Uang tunai hasil dugaan transaksi, Satu unit Handphone, Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok.

    Jaringan terungkap, pemasok masih diburu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil, serta menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam.

    Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tegas AKP Fatkur Rohman.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sarolangun.

    “Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

    Untuk diketahui pelaku dikenakan ancaman Hukuman Berat Menanti Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta dapat dikenakan pidana mati, dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut. (Lexsi)

    POTO TERKAIT

  • PC PMII Sarolangun Tantang Kejaksaan dan APH Bongkar Dugaan Korupsi Proyek

    PC PMII Sarolangun Tantang Kejaksaan dan APH Bongkar Dugaan Korupsi Proyek

    Ketua PC PMII Cabang Sarolangun M Subra

    SAROLANGUN, driv.penajambi.co/ – Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sarolangun menyatakan sikap keras terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai telah mengakar dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

    PC PMII Sarolangun secara terbuka menantang Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dan memproses para pihak yang diduga terlibat dalam praktek dugaan tindak pidana korupsi.

    Ketua PC PMII Sarolangun, M. Subra, mempertanyakan sikap APH yang dinilainya pasif terhadap dugaan keterlibatan seorang kontraktor berinisial T alias Mr “T”, yang namanya kerap muncul dalam sejumlah proyek bermasalah namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

    “Kami mempertanyakan ada apa antara APH dengan kontraktor T. Kenapa sampai hari ini tidak ada proses hukum yang jelas, padahal dugaan pelanggaran ini berulang dan nilainya sangat besar,” kata Subra, Senin (15/12/2025).

    PMII Sarolangun mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp 9,28 Miliar pada Tahun Anggaran 2019–2020, yang hingga kini diduga belum dikembalikan ke kas negara. Dugaan tersebut, menurut PMII, mengarah pada pihak kontraktor yang sama.

    PMII Sarolangun menegaskan bahwa persoalan ini merupakan peristiwa hukum serius yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan tindak lanjut atas temuan BPK.

    Tak berhenti di situ, PMII Sarolangun juga menyoroti 12 paket proyek bermasalah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar, di antaranya : CV Keisha sebesar Rp 1,03 miliar, PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp 1,16 miliar.

    Ironisnya, menurut PMII Cabang Sarolangun ini, sebagian besar proyek tersebut kembali dikaitkan dengan kontraktor yang sama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara kontraktor dan oknum dinas terkait.

    “Kalau kesalahan terjadi sekali bisa disebut kelalaian. Tapi kalau berulang kali dan nilainya miliaran, ini patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” katanya.

    PC PMII Sarolangun menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi, guna mempertanyakan kinerja Kejaksaan dan APH di Sarolangun.

    “Kami akan turun ke jalan dan menuntut kejelasan. Di mana keberadaan Kejaksaan dan APH Sarolangun? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

    PMII Sarolangun menegaskan, langkah ini bukan kepentingan kelompok, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat dan menegakkan keadilan di Kabupaten Sarolangun.

    Penulis : Tim

  • Kajari Sarolangun Tetapkan HY Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Terancam 20 Tahun Penjara 

    Kajari Sarolangun Tetapkan HY Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Terancam 20 Tahun Penjara 

    Kerugian Keuangan Negara Capai Rp 1,94 Miliar

    Tersangka HY saat digiring tim penyidik Kejari Sarolangun usai ditetapkan sebagai tersangka

    KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan penetapan satu orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

    Satu orang tersangka tersebut berinisial HY, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Sarolangun.

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH kepada awak media mengatakan bahwa tersangka HY melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tahun 2021 dan tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.

    ” Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di rutan kelas llB,” katanya, didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean

    Sementara itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan dari kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan HY. Tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih.

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH

    Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko menambahkan modus yang dilakukan HY dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

    ” Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri” katanya.

    Terhadap tersangka, lanjut Bambang Harmoko menegaskan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

    ” Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan,” tegasnya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap