Tag: BPPRD Sarolangun

  • BPPRD Sarolangun Terima Pajak Reklame Tahun 2025 Capai Over Target Hingga 108,90 Persen

    BPPRD Sarolangun Terima Pajak Reklame Tahun 2025 Capai Over Target Hingga 108,90 Persen

    Sejumlah reklame yang ada di wilayah Kota Sarolangun

    KABAR SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun dalam mengumpulkan pajak dari sektor pajak reklame telah berhasil melampaui capaian target yang ditetapkan alias over target.

    Hal ini terbukti, hingga pada periode 01 sampai 10 Desember 2025, BPPRD Sarolangun telah menerima pendapatan pajak reklame mencapai Rp 1.197.919.328,- atau 108,90 persen dari total target sebesar Rp 1.100.000.000,-

    " Pajak reklame ini terdiri dari pajak papan, billboard, Videotron dan Megatron, kita sudah berupaya dengan baik dan Alhamdulillah berjalan baik," kata Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE, ME, Senin (28/12/2025) saat di konfirmasi media online driv.penajambi.co/

    Dikatakannya, pencapaian ini tidak terlepas dari peran Pemkab Sarolangun yang gencar mensosialisasikan tentang pentingnya membayar pajak, serta tumbuhnya kesadaran para pemilik usaha ‎dalam membayar pajak.

    " Sekarang para pemilik usaha pertokoan sudah banyak yang mau membayar pajak. Apalagi, kita juga rutin mendata dan mengingatkan kepada mereka, kita jemput bola‎," katanya.

    Pihaknya optimis, jika pencapaian tersebut masih bisa bertambah, mengingat akhir tahun ini, masih dalam bulan (Desember) berjalan.

    " Di bulan Desember ini, mudah-mudahan jumlah pajak reklame kita masih bisa bertambah," katanya.

    Emalia Sari juga menghimbau, supaya semua pemilik usaha pertokoan di Kabupaten Sarolangun dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan rutin membayar pajak, khususnya pajak reklame.

    ” Mudah-mudahan target kita tahun depan juga bisa tercapai dan over target seperti tahun ini. Untuk itulah, kita menghimbau agar pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame,” katanya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap

  • Hingga Awal Desember 2025, Realisasi PBB-P2 Di Sarolangun Capai 88,93 Persen

    Hingga Awal Desember 2025, Realisasi PBB-P2 Di Sarolangun Capai 88,93 Persen

    Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari saat diwawancarai para awak media

    KABAR SAROLANGUN – Hingga pada awal bulan Desember 2025, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menunjukkan tren positif.

    Hingga 10 Desember 2025, BPPRD Sarolangun mencatat perolehan pajak PBB-P2 mencapai Rp 2.182.800.318,- atau sebesar 88,93 Persen dari total target sebesar Rp 2.454.620.621,-

    " Hingga awal bulan Desember ini, untuk capaian PBB-P2 sudah mencapai 88,93 Persen, kita tetap optimis hingga akhir tahun nanti bisa mencapai target," kata Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE, ME, Selasa (16/12/2025) kepada media online driv.penajambi.co/.

    Menurutnya, capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap kinerja pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak bumi dan bangunan yang selama ini dikenal sebagai salah satu objek pajak yang potensial untuk menyumbang pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun.

    Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui BPPRD menetapkan target PBB-P2 sebesar Rp 2.454.620.621,- setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

    BPPRD tetap berupaya agar realisasi penerimaan dapat optimal tanpa mengorbankan daya dukung ekonomi wajib pajak.

    " Kami tetap berupaya maksimal melalui pendekatan persuasif dan pelayanan langsung kepada wajib pajak. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya realisasi di akhir desember selalu meningkat signifikan," katanya.

    Selain itu, BPPRD Sarolangun juga terus mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah di tingkat kelurahan dan Desa, bekerja sama dengan Forum RT, kecamatan, dan organisasi masyarakat,.

    Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang fungsi pajak, mekanisme pembayaran, serta manfaat langsung yang dapat dirasakan dari pajak daerah, seperti peningkatan infrastruktur, kebersihan, dan pelayanan publik.

    " Pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak semua wajib pajak agar sadar dan patuh membayar tepat waktu," katanya.

    Menjelang akhir tahun anggaran, BPPRD Sarolangun akan terus memantau perkembangan penerimaan pajak, termasuk melakukan evaluasi terhadap potensi piutang pajak dan pemutakhiran data wajib pajak.

    " Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini adalah bentuk gotong royong," katanya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap

  • Realisasi Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025 Sudah Over Target 

    Realisasi Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025 Sudah Over Target 

    Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE ME

    KABAR SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat hingga pada periode 01 s.d 10 Desember 2025, beberapa jenis pajak dan retribusi daerah telah mencapai over target.

    Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE, ME, Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa hingga pada periode tersebut pihaknya telah mengumpulkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 51.580.975.376,- atau sekitar 96,11 persen dari total target sebesar Rp 53.671.201.326,-

    Sementara untuk penerimaan pendapatan retribusi Daerah, hingga periode tersebut pihaknya telah menerima sebesar Rp 38.145.546.543,- atau sebesar 81,65 persen dari total target sebesar Rp 46.717.887.000,-

    ” Kita tentu terus berupaya maksimal untuk bisa mencapai target, dan beberapa objek pajak dan retribusi daerah telah mencapai over target,” katanya.

    Sejumlah objek pajak yang telah melebih target tersebut, diantaranya penerimaan Pajak Reklame yang sudah mencapai Rp 1.197.919.328,- atau 108,90 persen dari total target sebesar Rp 1.100.000.000,-

    ” Pajak reklame ini terdiri dari pajak papan, billboard, Videotron dan Megatron,” katanya.

    Objek pajak lainnya juga seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berupa pajak pasir dan kerikil, juga over target dengan realisasi sebesar Rp 903.185.500,- atau 177 persen dari total target sebesar Rp 510.000.000,-

    Objek pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak perhotelan juga mencapai over target, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 489.528.969,- atau 181,31 persen dari total target sebesar Rp 270.000.000,-

    ” Kemudian pajak jasa parkir juga over target capai 102,41 persen atau sebesar Rp 143.378.900,- dari total target sebesar Rp 140 juta. Begitu juga pajak kesenian dan hiburan juga over target capai 108,59 persen,” katanya.

    Tak hanya itu, dari objek pajak opsen PKB juga mengalami over target sebesar 104,60 persen dengan penerimaan sebesar Rp 12.531.386.600,- dari total target sebesar Rp 11.980.142.405,-

    Sedangkan untuk retribusi Daerah, beberapa objek retribusi juga mengalami over target, diantaranya Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan dengan persentase sebesar 110,53 persen dengan penerimaan sebesar Rp 165.800.000,- dari total target sebesar Rp 150.000.000,-

    Kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum juga over target sebesar 105,55 persen dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 100.270.000,- dari total target sebesar Rp 95.000.000,-

    ” Kemudian juga retribusi jasa usaha terminal capai 104,20 persen, retribusi tempat penginapan/villa capai 162,36 persen, retribusi rumah potong hewan capai 100,40 persen, dan retribusi pemanfaatan aset daerah capai 104,06 persen,” katanya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap