Tag: Kejari Sarolangun

  • Kejari Sarolangun Setor PNBP 233 Juta Lebih Ke Negara, Hasil Pengembalian Uang Pengganti Dan Uang Denda Terpidana Mantan Kades Lidung Herman 

    Kejari Sarolangun Setor PNBP 233 Juta Lebih Ke Negara, Hasil Pengembalian Uang Pengganti Dan Uang Denda Terpidana Mantan Kades Lidung Herman 

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH dalam keterangan pengambalian uang pengganti dan uang denda terpidana Herman

    KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun menyetor uang sebesar Rp 233.915.000,- atau Rp 233 Juta lebih kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pengembalian uang pengganti dan uang denda terpidana Mantan Kades Lidung, atas nama Herman Bin Marzuki.

    Pengembalian uang Negara ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Harmoko, SH,MH, di aula Kantor Kejari Sarolangun, pada Kamis, 11 Desember 2025.

    ” Kemarin hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Kejari Sarolangun telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti dan denda atas nama terpidana Herman bin Marzuki mantan kades lidung, uang pengganti 187 Juta rupiah dan denda 50 juta rupiah, telah kami eksekusi dan telah diproses untuk dimasukkan dalam PNBP,” katanya, Jumat (12/12/2025) kepada awak media.

    Dikatakan Rolly Manampiring bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk Koperatif dari terpidana atas putusan Kasasi mahkamah agung RI. Uang pengganti dan denda ini diserahkan oleh Saipul Anwar yang merupakan keluarga dari Herman.

    ” Rinciannya, uang pengganti dan denda Senilai Rp. 233.915.000, yaitu uang denda Sebesar Rp. 50.000.000 dan uang Pengganti Sebesar Rp. 183. 915.000,” katanya.

    Herman Bin Marzuki mantan Kepala Desa Lidung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dalam Pembangunan rigit Beton Tahun Anggaran 2018.

    Atas dakwaan JPU Mantan Kepala Desa Lidung diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, kemudian Pengadilan Tinggi Jambi hingga diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

    ” Terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan,” katanya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap

  • Kejari Sarolangun Tetapkan Bendahara DP3A Inisial DM Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021, Kerugian Negara Capai Rp 346 Juta

    Kejari Sarolangun Tetapkan Bendahara DP3A Inisial DM Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2021, Kerugian Negara Capai Rp 346 Juta

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi 

    KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tahun anggaran 2021.

    Satu orang tersangka tersebut berinisial DM yang merupakan bendahara Dinas DP3A tahun anggaran 2021.

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH mengatakan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

    Tim penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp 346.736.468,- berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Provinsi Jambi.

    “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas llB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” katanya, Jumat (12/12/2025) didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean.

    Rolly Manampiring menambahkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap pelaksanaan kegiatan di dinas DP3A Sarolangun tahun anggaran 2021.

    Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersangka dikenakan sanksi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    ” Kalau DP3A inikan tahun anggaran 2021, jadi memang ada SPJ laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara, tersangka di ancam hukuman penjara 20 tahun maksimal,” katanya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap

  • Kajari Sarolangun Tetapkan HY Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Terancam 20 Tahun Penjara 

    Kajari Sarolangun Tetapkan HY Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Terancam 20 Tahun Penjara 

    Kerugian Keuangan Negara Capai Rp 1,94 Miliar

    Tersangka HY saat digiring tim penyidik Kejari Sarolangun usai ditetapkan sebagai tersangka

    KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan penetapan satu orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

    Satu orang tersangka tersebut berinisial HY, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Sarolangun.

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH kepada awak media mengatakan bahwa tersangka HY melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tahun 2021 dan tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.

    ” Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di rutan kelas llB,” katanya, didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean

    Sementara itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan dari kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan HY. Tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih.

    Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH, MH, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean, SH

    Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko menambahkan modus yang dilakukan HY dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

    ” Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri” katanya.

    Terhadap tersangka, lanjut Bambang Harmoko menegaskan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

    ” Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan,” tegasnya.

    Penulis : A.R Wahid Harahap