Tag: PC PMII Cabang Sarolangun

  • PC PMII Sarolangun Demo Kantor Kejari, Tuntut Usut Tuntas Temuan BPK 9,8 Miliar Tahun 2019 Belum Dikembalikan Pihak Rekanan

    PC PMII Sarolangun Demo Kantor Kejari, Tuntut Usut Tuntas Temuan BPK 9,8 Miliar Tahun 2019 Belum Dikembalikan Pihak Rekanan

    Mahasiswa dari PC PMII Sarolangun saat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejari Sarolangun

    KABAR SAROLANGUN – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sarolangun melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (14/01/2026).

    Mahasiswa menuntut agar Kejaksaan Negeri Sarolangun selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai Rp 9,8 Miliar atas pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2019 lalu, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan atau kontraktor.

    Ketua PC PMII Sarolangun M Subra, mengatakan bahwa temuan BPK tahun 2019 dengan nilai Rp 9,8 miliar itu baru dikembalikan oleh pihak kontraktor yang diduga berinisial T baru sebanyak Rp 4,3 miliar dengan dua kali angsuran.

    ” Temuan 9,8 miliar baru dibalikkan 2022 itu 2,6 miliar dan tahun 2025 itu dibalikkan 1,7 miliar dan belum dikembalikan 5 miliar lebih belum dikembalikan, kami minta ini di usut tuntas,” katanya.

    Ketua PC PMII Sarolangun M Subra

    Tak hanya itu, kata Subra, Pada tahun anggaran 2024 terhadap kegiatan proyek juga menjadi temuan BPK di tahun 2025 dengan besaran temuan BPK lebih kurang Rp 3 miliar dari 12 pekerjaan proyek.

    ” Kembali temuan anggaran 2024 juga melibatkan inisial T ini, maka kami pertanyakan, APH dari Kejari untuk mengusut ini. Penegasan kami minta aph atau Pemda blacklist perusahaan atau kontraktor yang belum melunasi atau mengembalikan temuan BPK,” katanya.

    ” Tahun 2024 dan 2025 sudah terjadi lagi ada temuan BPK dengan kontraktor yang sama. Kenapa masih bisa dapat proyek padahal sudah temuan BPK, dimana ketegasan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ini kami tanyakan,” kata dia menambahkan.

    Dalam aksi UNRAS tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan, TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder terkait, yang dihadiri langsung Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Kabag OPS Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Tarjono, SH, MH, Kabid Kesbang Sarolangun Khairul Amin, Posbinda Provinsi Jambi.

    Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian menyampaikan tuntutan mahasiswa dari PC PMII Sarolangun ini.

    Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian saat menyambut aksi demonstrasi mahasiswa

    Untuk masalah siapa yang pemenang tender terhadap pekerjaan proyek tentu itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

    ” Yang diutamakan memang pengembalian kerugian negara yang tentunya itu menjadi tujuan dari penegakan hukum yang melibatkan keuangan negara contoh korupsi, dimana pengembalian kerugian negara,” katanya.

    ” Kita masih terus berproses, tahun 2026 ini kita lebih lari lagi supaya terhadap kerugian negara yang sudah 7 tahun untuk segera dikembalikan ke khas daerah untuk digunakan kembali sebagai sumber pembangunan di Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

    Penulis : A.R Wahid Harahap

  • PC PMII Sarolangun Tantang Kejaksaan dan APH Bongkar Dugaan Korupsi Proyek

    PC PMII Sarolangun Tantang Kejaksaan dan APH Bongkar Dugaan Korupsi Proyek

    Ketua PC PMII Cabang Sarolangun M Subra

    SAROLANGUN, driv.penajambi.co/ – Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sarolangun menyatakan sikap keras terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai telah mengakar dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

    PC PMII Sarolangun secara terbuka menantang Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dan memproses para pihak yang diduga terlibat dalam praktek dugaan tindak pidana korupsi.

    Ketua PC PMII Sarolangun, M. Subra, mempertanyakan sikap APH yang dinilainya pasif terhadap dugaan keterlibatan seorang kontraktor berinisial T alias Mr “T”, yang namanya kerap muncul dalam sejumlah proyek bermasalah namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

    “Kami mempertanyakan ada apa antara APH dengan kontraktor T. Kenapa sampai hari ini tidak ada proses hukum yang jelas, padahal dugaan pelanggaran ini berulang dan nilainya sangat besar,” kata Subra, Senin (15/12/2025).

    PMII Sarolangun mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp 9,28 Miliar pada Tahun Anggaran 2019–2020, yang hingga kini diduga belum dikembalikan ke kas negara. Dugaan tersebut, menurut PMII, mengarah pada pihak kontraktor yang sama.

    PMII Sarolangun menegaskan bahwa persoalan ini merupakan peristiwa hukum serius yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan tindak lanjut atas temuan BPK.

    Tak berhenti di situ, PMII Sarolangun juga menyoroti 12 paket proyek bermasalah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar, di antaranya : CV Keisha sebesar Rp 1,03 miliar, PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp 1,16 miliar.

    Ironisnya, menurut PMII Cabang Sarolangun ini, sebagian besar proyek tersebut kembali dikaitkan dengan kontraktor yang sama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara kontraktor dan oknum dinas terkait.

    “Kalau kesalahan terjadi sekali bisa disebut kelalaian. Tapi kalau berulang kali dan nilainya miliaran, ini patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” katanya.

    PC PMII Sarolangun menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi, guna mempertanyakan kinerja Kejaksaan dan APH di Sarolangun.

    “Kami akan turun ke jalan dan menuntut kejelasan. Di mana keberadaan Kejaksaan dan APH Sarolangun? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

    PMII Sarolangun menegaskan, langkah ini bukan kepentingan kelompok, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat dan menegakkan keadilan di Kabupaten Sarolangun.

    Penulis : Tim